Manfaat Kaidah Hukum Sosiologi Jakarta, 20 Oktober 2023 Penulis : Yudistira mwrd A. Pengertian Kaidah Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan perilaku sebagai kehidupan bermasyarakat. Keberadaan Kaidah-kaidah sosial yang terdiri dari kaidah Agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, serta kaidah Hukum. Tujuannya untuk mengatur kehiudpan manusia supaya jangan saling merugikan satu sama lain, tidak saling konflik satu sama lain, melainkan bisa selaras satu sama lain dalam memenuhi kebutuhannya. Istilah Kaidah berasal dari bahasa arab yang berarti tata krama atau norma. kaidah sendiri dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup B. Macam Norma dalam Kaidah Hukum Norma Agama (Peraturan hidup yang berasal dari tuhan). norma kesusilaan (pe...