Diskriminasi Dalam Bidang Pelayanan Kesehatan




Jakarta, 20 Januari 2024

Penulis    : Yudistira mwrd                                                    

                                                                             Judul

Diskriminasi 

Dalam Bidang Pelayanan Kesehatan


            

            Kabar Latuharhary  –   Hak atas   Kesehatan   merupakan  Hak  Asasi  Manusia.  Ha l tersebut sebagaimana  tertuang  dalam  Deklarasi  Universal  Hak  Asasi  Manusia  (DUHAM)  pasal  25  yang menyebutkan  bahwa  setiap  orang  berhak  atas  tara f kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan  dirinya  sendiri  dan  keluarganya.  Melihat  pentingnya  hal  tersebut,  Komnas  HAM melalui bagian Pengkajian dan Penelitian telah mengembangkan beberapa kegiatan terkait Hak atas Kesehatan.

Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga saat membuka acara pada rangkaian Pra-Festival HAM 2020, yaitu ”Peluncuran dan Webinar Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Atas Kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional”, diselenggarakan oleh Komnas HAM RI secara daring pada Selasa, (17/11/2020). Sebagai pengantar, terkait Hak Atas Kesehatan, Sandra mengawalinya dengan berdasar pada DUHAM pasal 25. “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Didalamnya, termasuk hak atas sandang, pangan, papan dan termasuk hak atas pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan”.

Sandra juga menyebutkan bahwa Hak atas Kesetahan dinyatakan pula di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H. “Di dalam kontitusi kita pasal 28 H no. 3 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Inilah yang menjadi dasar mengapa hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia”, jelas Sandra.

Rumah sakit dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada seluruh pasien tanpa melihat status sosial dan ekonomi. Tapi masih terdapat perbedaan pelayanan antara pasien pengguna BPJS dan pasien umum, tidak sedikit pasien pengguna BPJS dinomorduakan oleh pihak layanan kesehatan. Suatu pelayanan dikatakan berkualitas oleh pasien jika jasa yang diberikan sesuai dengan harapan. Terdapat perbedaan pelayanan yang signifikan antara pasien yang menggunakan BPJS dan umum, perbedaan kepuasan antara pengguna BPJS dan umum, seta serta adanya perbedaan reliability / keandalan perawat terhadap pasien pengguna BPJS dan pasien umum.

 Banyak kasus yang ditemukan di lapangan bahwa pasien BPJS dinomorduakan oleh pihak layanan kesehatan daripada pasien umum. Khususnya pasien dan keluarganya yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh dokter maupun tempat pelayanan kesehatan, baik puskesmas dan tempat dokter praktek yang melayani pasien BPJS maupun Rumah Sakit.

Pada prinsipnya seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta merupakan badan usaha kesehatan yang menjalankan pelayanan dengan prinsip keuntungan. Yang dimana dengan memakai citra program pemerintah itu adalah 'gratis', seolah pemerintah itu dermawan bila menyelenggarakan program tersebut. Namun dalam menjalankan pelayanannya, pihak rumah sakit masih terikat dengan berbagai aturan yang ketat yang disebut dengan Kode Etik Profesi Medis. Jadi dalam hal ini mereka bertujuan tidak hanya serta merta mencari keuntungan semata, akan tetapi mereka mempunyai prinsip-prinsip kemanusiaan dan cara melayani pasien yang diwajibkan oleh Negara.

 Kepuasan pasien merupakan sesuatu  yang sangat penting bagi penyedia jasa  layanan kesehatan atau rumah sakit. Jika  rumah sakit ingin tetap bertahan dalam  persaingan global, rumah sakit milik  pemerintah ataupun rumah sakit milik swasta  harus semakin bersaing secara kompetitif . Pendekatan jaminan mutu layanan  kesehatan yang diterapkan, memposisikan kepuasan pasien menjadi bagian yang integral  dan menyeluruh dari kegiatan jaminan mutu layanan kesehatan. Artinya, pengukuran  tingkat kepuasan pasien menjadi tidak dapat dipisahkan dari pengukuran mutu layanan  kesehatan. Konsekuensi dari pola pikir yang  demikian adalah kepuasan pasien menjadi  salah satu dimensi mutu layanan kesehatan  yang penting (Pohan, 2007).

Kepuasan pasien adalah tingkat  perasaan yang timbul setelah seorang pasien  mendapatkan pelayanan kesehatan dan  membandingkan dengan apa yang diharapkan  (Pohan, 2007). Mutu atau kualitas sering  disetarakan dengan kepuasan pelanggan.  Kepuasan merupakan hasil evaluasi  (penilaian) konsumen terhadap berbagai  aspek kualitas pelayanan. Penilaian kualitas  dilakukan dengan membandingkan antara  harapan dengan kinerja nyata kualitas yang  dirasakan.

Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan  oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam bentuk barang maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai peraturan UU yang berlaku tentang pedoman tatalaksana pelayanan umum.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan keperawatan menurut Triwibowo, (2013), seperti: kualitas sarana fisik, jenis tenaga yang tersedia, obat, dana, dan  perlengkapan peralatan kesehatan serta proses pemberian pelayanan. Oleh karena itu untuk peningkatan kualitas pelayanan faktor-faktor termasuk sumber daya manusia dan profesionalisme diperlukan agar pelayanan yang bermutu dan pemerataan pelayanan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kinerja perawat seperti kemampuan, keterampilan, kecekatan dan termasuk dalam kerapian, pelatihan-pelatihan yang pernah di ikuti , pendidikan perawat, dan bahkan keuangan (gaji yang diterima, insentif atau jasa yang diterima). Hal ini dapat mempengaruhi dalam mutu/ kualitas pelayanan keperawatan di rumah sakitumu






Sumber Informasi Mengutif dari :

-https://osf.io/preprints/osf/g8x6e
-https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/1/7/1643/menyoal-
pentingnya-hak-atas-kesehatan.html

Komentar