Jakarta, 20 Januari 2024
Penulis : Yudistira mwrd
Judul
Diskriminasi
Dalam Bidang Pelayanan Kesehatan
Kabar Latuharhary – Hak atas Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia. Ha l tersebut sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas tara f kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Melihat pentingnya hal tersebut, Komnas HAM melalui bagian Pengkajian dan Penelitian telah mengembangkan beberapa kegiatan terkait Hak atas Kesehatan.
Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga saat membuka acara pada rangkaian Pra-Festival HAM 2020, yaitu ”Peluncuran dan Webinar Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Atas Kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional”, diselenggarakan oleh Komnas HAM RI secara daring pada Selasa, (17/11/2020). Sebagai pengantar, terkait Hak Atas Kesehatan, Sandra mengawalinya dengan berdasar pada DUHAM pasal 25. “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Didalamnya, termasuk hak atas sandang, pangan, papan dan termasuk hak atas pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan”.
Sandra juga menyebutkan bahwa Hak atas Kesetahan dinyatakan pula di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H. “Di dalam kontitusi kita pasal 28 H no. 3 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Inilah yang menjadi dasar mengapa hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia”, jelas Sandra.
Rumah
sakit dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata
kepada seluruh pasien tanpa melihat status sosial dan ekonomi. Tapi masih
terdapat perbedaan pelayanan antara pasien pengguna BPJS dan pasien umum, tidak
sedikit pasien pengguna BPJS dinomorduakan oleh pihak layanan kesehatan. Suatu
pelayanan dikatakan berkualitas oleh pasien jika jasa yang diberikan sesuai
dengan harapan. Terdapat perbedaan pelayanan yang signifikan antara pasien yang
menggunakan BPJS dan umum, perbedaan kepuasan antara pengguna BPJS dan umum,
seta serta adanya perbedaan reliability / keandalan perawat terhadap pasien
pengguna BPJS dan pasien umum.
Banyak kasus yang ditemukan di lapangan bahwa pasien BPJS
dinomorduakan oleh pihak layanan kesehatan daripada pasien umum. Khususnya
pasien dan keluarganya yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh dokter
maupun tempat pelayanan kesehatan, baik puskesmas dan tempat dokter praktek
yang melayani pasien BPJS maupun Rumah Sakit.
Pada prinsipnya seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun
swasta merupakan badan usaha kesehatan yang menjalankan pelayanan dengan
prinsip keuntungan. Yang dimana dengan memakai citra program pemerintah itu
adalah 'gratis', seolah pemerintah itu dermawan bila menyelenggarakan program
tersebut. Namun dalam menjalankan pelayanannya, pihak rumah sakit masih terikat
dengan berbagai aturan yang ketat yang disebut dengan Kode Etik Profesi Medis.
Jadi dalam hal ini mereka bertujuan tidak hanya serta merta mencari keuntungan
semata, akan tetapi mereka mempunyai prinsip-prinsip kemanusiaan dan cara
melayani pasien yang diwajibkan oleh Negara.
Kepuasan pasien merupakan sesuatu yang sangat penting bagi penyedia jasa layanan kesehatan atau rumah sakit. Jika rumah sakit ingin tetap bertahan dalam persaingan global, rumah sakit milik pemerintah ataupun rumah sakit milik swasta harus semakin bersaing secara kompetitif .
Pendekatan jaminan mutu layanan
kesehatan yang diterapkan, memposisikan kepuasan pasien menjadi bagian
yang integral dan menyeluruh dari
kegiatan jaminan mutu layanan kesehatan. Artinya, pengukuran tingkat kepuasan pasien menjadi tidak dapat
dipisahkan dari pengukuran mutu layanan
kesehatan. Konsekuensi dari pola pikir yang demikian adalah kepuasan pasien menjadi salah satu dimensi mutu layanan
kesehatan yang penting (Pohan, 2007).
Kepuasan pasien adalah tingkat perasaan yang timbul setelah seorang
pasien mendapatkan pelayanan kesehatan
dan membandingkan dengan apa yang
diharapkan (Pohan, 2007). Mutu atau
kualitas sering disetarakan dengan
kepuasan pelanggan. Kepuasan merupakan
hasil evaluasi (penilaian) konsumen
terhadap berbagai aspek kualitas
pelayanan. Penilaian kualitas dilakukan
dengan membandingkan antara harapan
dengan kinerja nyata kualitas yang
dirasakan.
Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam bentuk barang maupun jasa
dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai peraturan UU yang berlaku
tentang pedoman tatalaksana pelayanan umum.
Beberapa faktor yang
dapat mempengaruhi kualitas pelayanan keperawatan menurut Triwibowo, (2013),
seperti: kualitas sarana fisik, jenis tenaga yang tersedia, obat, dana, dan perlengkapan peralatan kesehatan serta proses
pemberian pelayanan. Oleh karena itu untuk peningkatan kualitas pelayanan
faktor-faktor termasuk sumber daya manusia dan profesionalisme diperlukan agar
pelayanan yang bermutu dan pemerataan pelayanan dapat dinikmati oleh seluruh
lapisan masyarakat, termasuk kinerja perawat seperti kemampuan, keterampilan,
kecekatan dan termasuk dalam kerapian, pelatihan-pelatihan yang pernah di ikuti
, pendidikan perawat, dan bahkan keuangan (gaji yang diterima, insentif atau
jasa yang diterima). Hal ini dapat mempengaruhi dalam mutu/ kualitas pelayanan
keperawatan di rumah sakitumu
Sumber Informasi Mengutif dari :
-https://osf.io/preprints/osf/g8x6e
-https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/1/7/1643/menyoal-
pentingnya-hak-atas-kesehatan.html
Komentar
Posting Komentar